Pidana Penggelapan. Penggelapan dan penipuan diatur dalam pasalpasal yang berbeda dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana atau KUHP Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku tapi penguasaan itu terjadi secara sah Author Arsil.

Tindak Pidana Penggelapan Dan Penipuan Kantor Hukum Pengacara pidana penggelapan
Tindak Pidana Penggelapan Dan Penipuan Kantor Hukum Pengacara from kantorhukum-ram.com

Dengan demikian dalam tindak pidana penggelapan tidak dipersyaratkan barang yang dicuri itu milik orang lain secara keseluruhan Penggelapan tetap ada meskipun itu hanya sebagian yang dimiliki oleh orang lain 4 Berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Hal pertama yang harus dibahas dalam ini adalah maksud dari menguasai.

SKRIPSI TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

Menurut Pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan adalah barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN Pengacaramuslim.com

pidana penggelapan secara bersama sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP 2) Pertimbangan hukum oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penggelapan secara bersama nomor putusan 1708/PidB/2014/PN.

Bentukbentuk Tindak Pidana Penggelapan Beserta Unsurnya

Penggelapan yang dikualifikasikan sebagai penggelapan ringan (grepvriligeerde verduistering) dirumuskan dalam Pasal 373 yang berbunyi “ perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari Rp 25000 dikenal sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 90000 ”.

Tindak Pidana Penggelapan Dan Penipuan Kantor Hukum Pengacara

Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan Klinik Hukumonline

Pengertian dan JenisJenis Tindak Pidana Penggelapan

Penggelapan dan Penipuan Klinik Hukumonline

R Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” menyatakan bahwa Penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian tetapi pada penggelapan pada waktu dimilikinya barang tersebut sudah ada di tangannya tidak dengan jalan kejahatan/melawan hukum.