Norma Hukum. Normanorma hukum memiliki ciriciri khusus yang membedakannya dengan norma lainnya adapun ciriciri norma hukum adalah sebagai berikut Dibuat oleh pejabat atau lembaga yang berwenang – Suatu negara tentunya memiliki aturanaturan dalam bentuk norma hukum.

Macam Macam Norma Hukum Diskusi Hukum Dictio Community norma hukum
Macam Macam Norma Hukum Diskusi Hukum Dictio Community from dictio.id

Norma HukumPengertian Norma HukumSanksi Norma HukumSumber Norma HukumTujuan Norma HukumContoh Sanksi Norma HukumLaelitmcom – Norma Hukum adalah sebuah norma yang juga berlaku di dalam masyarakat dan memiliki sanksi hukum jika dilanggar Norma hukum merupakan salah satu norma yang berdasarkan pada peraturan pemerintah setempat Sanksi yang ditimbulkan dari pelanggaran norma ini bersifat tegas dan juga mengikat Selain itu sanksi yang diberikan juga bersifat nyata apabila melanggar aturan yang telah dibuat oleh sebuah peraturan perundang–undangan Maka seseorang akan mendapatkan sanksi yang tidak bisa dihindari dan sanksi ini berdasarkan pada 10 KUHP Terdapat 2 hukuman yakni hukuman pokok yang merupakan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup Atau hukuman penjara sementara selain itu yang bersangkutan juga akan menerima hukuman tambahan Yakni hak haknya akan dicabut dan benda benda yang dimilikinya akan disita oleh Negara Yang dimaksud dengan sanksi nyata merupakan aturan yang telah ditetapkan untuk si pelaku Contohnya saja di dalam 338 KUHP yang disebutkan jika barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain Maka akan dipidana penjara paling lama lima belas tahun Sanksi hukum ini akan diberikan oleh lembaga resmi atau peradilan dengan wewenang penuh untuk menghukum si pelaku Sementara sanksi sosial adalah hukuman yang diberikan oleh masyarakat sekitar pada si pelaku Jika kedua sanksi ini masih belum membuat si pelaku jera maka ada satu lagi sanki yang lebih tinggi yakni sanksi psikologis Sanksi psikologis ini sendiri hanya ada di dalam batin seseorang sehingga dirinya akan merasa bersalah dengan perbuatannya sendiri Norma hukum sendiri bersumber dari adanya peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah setempat Untuk di Indonesia norma hukum bersumber dari Undang Undang Dasar 1945 Norma hukum terdiri dari berbagai macam aturan tertulis yang telah dibuat oleh suatu Negara dengan menggunakan alat alat perlengkapan Negara Untuk berlaku atau tidaknya aturan yang tertulis ini bisa dipaksakan oleh alat kekuasaan pada suatu Negara contohnya seperti plisi jaksa mau pun hakim Norma hukum sendiri bersifat mengikat dan memaksa yang akan mengijat seluruh masyarakat untuk hidup di dalamnya Dan memaksa yang berarti semua orang harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh undang undang Mau pun yang telah dibuat oleh ketua adat dan hal ini akan berlaku untuk seluruh masyarakat di wilayah tersebut Norma hukum biasanya dibuat oleh lembaga yang memiliki wewenang di dalam suatu Negara Untuk dapat mengatur hubungan antar warga di suatu kehidupan bermasyarakat Hukum tertulis yang juga mengatur hubungan antar warga Negara dan warga Negara dengan pemerintahannya Apabila hukum ini dilanggar maka sanksi yang bisa didapatkan adalah hukuman Tujuan norma hukum sendiri adalah seperti berikut ini 1) Membentuk masyarakat yang bersifat nasionalis pada nusa dan bangsa 2) Menciptakan masyarakat yang lebih tertib 3) Menata masyarakat yang tertib dari perilaku yang sewenangwenang 4) Membuat masyarakat memahami hukum dan peraturan sebab jika melanggar maka akan mendapatkan sanksi atau hukuman 5) Mencegah perbuatan menyimpan dari masyarakat dalam suatu Negara 6) Menegakkan sistem keadilan dan keteraturan bagi masyarakat 7) Membentuk kontrol bagi tatanan sosial yang konkret 8) Memberikan sanksi pada pelanggar hukum agar mereka lebih mematuhi hukum yang ada Norma hukum sendiri memiliki beberapa contoh yang diberlakukan di sekitar kita Setiap norma hukum yang diberlakukan biasanya berbeda beda di setiap wilayah Namun ada pula norma hukum yang diberlakukan hampir di seluruh wilayah di dunia Berikut ini adalah beberapa contoh norma hukum 1) Dilarang melanggar perturan lalu lintas 2) Dilarang membunuh atau mengambil nyawa orang lain 3) Dilarang mengambil hak orang lain 4) Dilarang melanggar ketertiban umum 5) Dilarang membuat terror 6) Dilarang menipu orang lain 7) Dilarang korupsi Nah kira kira itu lah penjelasan lengkap mengenai norma hukum mulai dari pengertian sanksi sumber hingga contoh norma hukum yang diberlakukan di masyarakat Artikel Lainnya 1 Norma Kesusilaan – Pengertian Ciri Ciri dan Contoh 2 Contoh Norma Kesopanan – Lengkap Dengan Tujuan dan Fungsinya 3 Otokrasi – Pengertian Prinsip Ciri Ciri Contoh Dalam Politik.

Normanorma Hukum: Ciriciri dan Contohnya GuruPPKN.com

Norma hukum tersebut penting untuk disepakati karena dibahas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan Dikutip dalam selayang pandang norma dan ilmu hukum terdapat beberapa pengertian norma dari berbagai ahli dan teoritikus.

Norma Hukum – Pengertian, Sanksi, Sumber dan Contoh

Pengertian Norma Hukum Secara UmumPengertian Norma Hukum Menurut para AhliTujuan Dan Fungsi Norma HukumCiriCiri Norma HukumPerbedaan Norma Hukum Dengan Norma lainnyaSanksi Pelanggaran Norma HukumContoh Pelanggaran Norma HukumNorma hukum secara umum adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat Norma hukum tersebut kemudian dipakai sebagai panduan tatanan dan tingkah laku yang sesuai aturan atau kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk penilaian atau perbandingan Norma hukumjuga bisa diartikan sebagai suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat Norma hukum berisi ketentuan perintah kewajiban dan larangan agar dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercipta suatu ketertiban dan keadilan aturan sosial yang dibuat oleh lembagalembaga tertentu salah satunya masyarakat Norma hukum secara tegas mengatur dan dapat melarang bahkan memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuatu dengan keinginan dari pembuat aturan tersebut Oleh karena itu ketika ada pelanggaran terhadap norma hukum maka akan dijatuhi denda bahkan hukuman fisik Sesuai dengan tujuannya meski memaksa tetapi norma hukum sangat baik untuk dipakai sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat dan di dalam lingkungan seharihari Norma hukum dibuat agar tiaptiap individu mampu menjadi individu yang disiplin dalam bermasyarakat dan bernegara Jika di atas sudah dijelaskan pengertian norma hukum secara umum kini akan dijelaskan pengertian norma hukum menurut berbagai pendapat ahli Berikut ini pengertian norma hukum menurut para ahli Berdasarkan berbagai pengertian norma hukum di atas baik secara umum maupun pendapat ahli diciptakannya norma hukum tentu memiliki tujuan dan fungsi tertentu Pada dasarnya norma hukum menjadi alat yang tepat untuk mengatur keberlangsungan hidup bermasyarakat Kemudian adanya norma hukum untuk menciptakan kehidupan yang stabil dan tertib berdasarkan hak dan kewajiban yang dimiliki Berikut ini tujuan dan fungsi norma hukum dalam berkehidupan Sebagai ciri khas suatu norma atau kaidah tentunya norma hukum memiliki ciriciri norma hukum yang juga menjadi pembeda Berikut ini ciriciri norma hukum yang harus diketahui 1 Norma hukum berisi tentang aturan yang menjadi panduan bagi masyarakat ketika menjalankan aktivitas atau hidup bermasyarakat Oleh sebab itu norma hukum biasanya berisi tentang tata cara kaidah dan panduan dalam menjalankan kehidupan 2 Norma hukum tidak dibuat secara semenamena oleh masyarakat Dalam menciptakan norma hukum diperlukan keabsahan isi dan juga tujuannya Oleh sebab itu norma hukum diatur dan disahkan oleh pemerintah atau melalui otoritas resmi Sehingga saat sudah siap digunakan norma hukum memiliki kekuatan hukum yang mengikat 3 Aturan yang terdapat pada norma hukum sifatnya mengikat dan memaksa Maka norma hukum harus dipatuhi artinya siapa pun masyarakat yang tinggal di suatu wilayah atau daerah harus mematuhi norma hukum yang berlaku karena memiliki nilai kekuatan 4 Bagi sia Sudah diketahui bahwa norma hukum memiliki ciriciri tersendiri sehingga jadi ciri khas atau pembeda dengan normanorma lainnya Lalu apa sebenarnya perbedaan norma hukum dan normanorma lainnya? Pada dasarnya semua norma baik norma hukum maupun norma lainnya merupakan hukum berdasarkan kebijakan dari bagian atau sistem norma lain Selain norma hukum terdapat norma lain antaranya norma moral norma etiket norma kesopanan norma sosial norma estetika dan lain sebagainya Meski semua hukum adalah norma namun inilah perbedaan norma hukum dengan norma lainnya 1 Norma hukum memiliki aturan yang pasti dan ditulis secara tertulis maupun lisan 2 Norma hukum bersifat mengikat dan semua orang wajib menaatinya 3 Norma hukum memiliki penegak yang sesuai dengan aturan yang berlaku 4 Norma hukum bersifat berat dan memaksa serta memiliki sanksi atau hukuman bagi yang melanggar dan tercatat secara tertulis Berbeda dengan norma lainnya norma hukum memiliki sanksi bagi pelanggarnya dan tercatat secara tertulis Sanksi dalam norma hukum dapat berupa pemidanaan denda maupun hukuman sosial Dimana sanksi tersebut berlaku bagi setiap warga masyarakat yang melanggar norma hukum yang sudah diatur dalam peraturan perundangundangan Guna ditetapkannya sanksi bagi pelanggar norma hukum adalah agar masyarakat tetap mematuhi dan menjaga ketertiban kehidupan bermasyarakat Hadinya sanksi juga berdasarkan pasal yang dijatuhkan kepada pelanggar baik merujuk pada sanksi pidana atau perdata Ada pula sanksi hukum bagi pelanggar norma hukum baik sanksi berupa pidana yakni vonis terhadap tersangka oleh hakim dengan hukuman penjara hukuman kurungan hukuman denda atau hukuman mati yang diatur dalam KUHP Pasal 10 Sementara itu hukum perdata hakim yang mengatur tentang norma hukum bisa menjatuhkan hukuman berdasarkan putusan condemnatoir declaratoir dan constitutief Agar lebih mengenal apa saja Agar lebih jelas berikut akan disajikan beberapa contoh pelanggaran norma hukum pada kehidupan seharihari.

Macam Macam Norma Hukum Diskusi Hukum Dictio Community

Pengertian Norma Hukum: Sanksi, CiriCiri dan Contoh Buku

Pengertian, Sanksi, Pelanggaran Norma Hukum Contoh Norma Hukum:

Contohnya! Insan Norma Hukum: Pengertian, Tujuan, Ciri, dan

Pengertian Norma HukumTujuan Norma HukumCiriCiri Norma HukumJenis Norma HukumProses Terbentuknya Norma HukumSanksi Norma HukumContoh Norma Hukum Beserta SanksinyaNorma hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh pemerintah suatu negara yang penerapannya dapat dipaksakan kepada masyarkat negara tersebut lewat aparatur negara seperti hakim jaksa polisi dan elemenelemen lainnya Pada definisi diatas kita perlu menggarisbawahi katakata dapat dipaksakan yang artinya norma ini memiliki sifat memaksa dan mengikat Memaksa disini artnya segala macam peraturan hukum yang sudah dibentuk harus diikuti oleh semua orang Jika tidak maka akan ada hukuman tersendiri Sedangkan mengikat disini bermaksud bahwa setiap peraturan yang dibuat berlaku kepada setiap warga negara dan orang yang tinggal di negara tersebut tanpa terkecuali Norma hukum dibentuk sedemikian rupa karena memiliki maksud dan tujuan tertentu Berikut ini adalah beberapa tujuan dibentuknya norma hukum oleh pemerintahan suatu negara 1 Membentuk masyarakat yang memiliki jiwa nasionalis terhadap negara dan bangsa 2 Menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan teratur 3 Mewujudkan tatanan masyarakat yang tertib guna mencegah terjadinya perilaku semenamena antar sesama masyarakat 4 Mewujudkan masyarakat yang paham akan hukum dan peraturan 5 Mencegah perbuatan masyarakat yang menyimpang dari tatanan sosial maupun masuk kedalam kategori kegiatan kriminal 6 Menegakkan sistem keadilan dan keteraturan dalam kegiatan sosial dan bermasyarakat 7 Terbentuknya kontrol tatanan sosial yang konkret dan jelas 8 Menjatuhkan sanksi kepada pelanggar hukum agar terbentuk masyarakat yang taat hukum Dapat kita tarik garis besar bahwa tujuan utama dari norma hukum adalah untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara individuindividu agar dapat mewujudka Norma hukum memiliki sifat dan ciri yang sedikit berbeda dengan norma lainnya Berikut ini adalah ciriciri yang dimiliki oleh norma hukum 1 Terdapat aturan yang bisa mengatur tingkah laku masyarakat didalam menjalankan kehidupan sehariharinya 2 Dibuat dan disahkan oleh lembaga resmi milik pemerintah sehingga memiliki kekuatan hukum 3 Bersifat mengikat kepada semua orang yang berkegiatan di dalam negara tersebut 4 Dapat mengenakan sanksi yang nyata kepada pelanggar seperti sanksi penjara denda ataupun pengurangan hak lainnya Oleh karena itu jika kita menemukan aturan atau norma yang memiliki keempat ciri diatas kita dapat dengan yakin menyatakan bahwa itu adalah norma hukum Secara umum terdapat 2 jenis norma hukum yaitu hukum yang tertulis dan hukum yang tidak tertulis Perbedaan utama keduanya berada pada apakah hukum tersebut ditulis dalam lembaran negara yang sah dan diakui secara legal Agar lebih mudah mengerti dibawah ini kita akan mencoba untuk mendalami kedua jenis norma hukum ini Dalam suatu masyarakat umumnya sudah terdapat normanorma lain yang berupaya untuk menjaga ketertiban dan menjadi pedoman berkehidupan Namun sering kali normanorma ini tidak diindahkan oleh masyarakat Hal inilah yang melatarbelakangi dibentuknya norma hukum agar terdapat satu norma yang mengikat dan mengatur semua orang Proses pembentukan norma hukum sebenarnya cukup mudah dipahami Pada dasarnya legislator atau pembuat hukum melakukan draftingketentuanketentuan yang akan dijadikan hukum Ketentuan tersebut kemudian akan didiskusikan dengan para pemangku kepentingan yaitu aparatur negara lainnya dan juga masyarakat Indonesia Ketika semua elemen sudah mencapai kesetujuan ataupun mufakat maka peraturan tersebut akan disahkan sebagai lembara negara yang mengikat semua warga negara dan juga dapat memaksa mereka untuk mengikuti Berbeda dengan norma lainnya yang umumnya sanksinya adalah sanksi sosial norma hukum dapat memberikan sanksi fisik dan sanksi yang lebih riil Artinya ada sanksisanksi yang diberikan kepada seseorang dan seseorang tersebut harus menerimanya Berbeda dengan sanksi sosial yang hanya pembatasan akses dan pelayanan oleh kelompok masyarakatnya disini negara juga dapat membatasi pelayanan negara atau bahkan membatasi kebebasan dari individu tersebut Salah satu bentuk norma hukum yang paling sering kita lihat adalah penjara dan juga denda bagi pelanggar aturanaturan negara Untuk lebih memahami norma hukum yang sudah dibahas diatas kita akan mencoba memberikan contohcontoh norma hukum yang cukup terkenal di Indonesia 1 Pasal 362 KUHPyang menyatakan bahwa barang siapa yang mengambil sesuatu barang dimana seluruhnya ataupun sebagian milik orang lain dengan maksud agar akan dimiliki namun secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ataupun denda paling banyak enam puluh rupiah 2 Pasal 1234 BWyang menyatakan bahwa tiaptiap perikatan untuk memberikan sesuatu untuk berbuat sesuatu ataupun untuk tidak berbuat sesuatu Pasal ini membahas mengenai prestasi dan wanprestasi dalam perjanjian resmi 3 Pasal 40 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2002 UndangUndang tentang Tindak Pidana Pencucian Uangyang menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang akan membahayakan diri jiwa maupun ju.