Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal. Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nonpartisan (3) PKB (6) Dibentuk 26 Agustus 2000Pejabat perdana Ditunjuk oleh Situs web.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pola Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Selengkapnya.
PORTAL KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI
Tentang kemendesa Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunandesa dan kawasan perdesaan pemberdayaan masyarakat desa percepatan pembangunandaerahtertinggal dan transmigrasi.
Daftar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunandesa dan kawasan pedesaan pemberdayaan masyarakat percepatan pembangunandaerahtertinggal dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Agama IslamTempat Tanggal Lahir Jombang 14 Juli 1962Nama Dr (HC) Drs A Halim Iskandar MPd.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 dengan rahmat tuhan yang maha esa menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia menimbang a bahwa untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi.
Menteri Desa Bantah Sri Mulyani Soal Desa Siluman Nasional Tempo Co
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal,
Transmigrasi Daerah Tertinggal, dan Kementerian Desa, Pembangunan
JAKARTA Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak seluruh elemen desa untuk intensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan penerapan ketat protokol Kesehatan serta mengoptimalkan fungsi Relawan Desa Tanggap Covid19 di masingmasing Desa hingga pada Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW).