Materi Pph Pasal 22. Pengertian PPh Pasal 22 Merupakan pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang dipungut oleh Badan pemerintah termasuk bendahara pemerintah pada pada pemerintah pusat pemerintah daerah instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain.

Official Website Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai materi pph pasal 22
Official Website Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai from Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tarif PPh Pasal 22 Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut Atas impor yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 25% x nilai impor nonAPI = 75% x nilai impor yang tidak dikuasai = 75% x harga jual lelang Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB Bendahara Pemerintah BUMN/BUMD = 15% x harga.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)

Tarif PPh Pasal 22 sebesar 25% dan 75% atas Impor Tarif pajak penghasilan ini dikenakan atas impor barang dengan berikut rinciannya tarif pembebanan tunggal sebesar 10% dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan API untuk barang tertentu yang tercantum dalam Lampiran I PMK 34/2017 importir yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API.

PPh Pasal 22 Direktorat Jenderal Pajak

Pasal 22 UU PPh PMK No 154/ PMK03/ 2010 jo No 224/ PMK011/ 2012 PMK No 253/ PMK03/ 2008 Definisi •Aktivitas pembayaran atas penyerahan barang bagi institusi pemerintah atau BUMN tertentu •Aktivitas impor barang •Aktivitas penjualan atau.

Official Website Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai

Cekkembali PPh Pasal 22

PPh Pasal 22

Pengertian, Fungsi, dan Cara Pasal 22 : Apa Itu PPH

Pemungut PPh Pasal 22 selain wajib membuat bukti pungut juga wajib menyetor PPh yang dipungut dengan kode pajak 411122900 ke bank persepsi kemudian melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 22 Sedangkan pihak yang dipungut mendapat bukti pungut dan dapat dikreditkan pada akhir tahun di SPT Tahunan.